KPK Panggil Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka

14 Januari 2020 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Solok Selatan periode 2016-2021 Muzni Zakaria meninggalkan gedung KPK saat rehat pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Muzni akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (14/1).
Dalam perkara ini, Muzni diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah dari pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar.
Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Foto: ANATARA FOTO/Joko Nugroho
Muzni Zakaria, pada rentang Januari hingga Maret 2018, mendatangi Yamin Kahar untuk menawarkan paket pengerjaan masjid dan jembatan tersebut. Penawaran itu disambut baik Yamin Kahar.
Untuk pengerjaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan uang kepada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemkab sejumlah Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan Jembatan Ambayan, Muzni diduga menerima Rp 460 juta dari Yamin.
ADVERTISEMENT
Selama penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Muzni.
Muzni dan Yamin juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2019, Muzni dan Yamin belum ditahan KPK.