KPK Panggil Bupati Tulungagung Terkait Kasus Suap Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
·waktu baca 4 menit

KPK memanggil Bupati Tulungagung periode 2019-2023, Maryoto Birowo, sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait dugaan suap bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2014-2018.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Maryoto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun Ali tidak menyebut detail materi apa yang digali dari Maryoto yang juga mantan Wakil Bupati Tulungagung 2013-2018 itu.
Ali hanya mengatakan bahwa Maryoto akan diperiksa di Polres Tulungagung hari ini, Kamis (30/6).
Tak hanya Maryoto, tim penyidik KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya:
Sri Pramuni, pensiunan PNS (mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung)
Nurkhodik, PNS (Kabid Pembangunan pengembangan SDA)
Made Prasetyo, PNS/Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kab. Tulungagung
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec./Kab. Tulungagung, Prov. Jawa Timur,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun belum dibeberkan siapa saja yang dijerat KPK itu. Termasuk detail konstruksi perkara ini.
Kasus ini sebagai pengembangan perkara korupsi di Tulungagung tahun 2019 lalu. Saat itu, KPK menjerat eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka. Dia sudah dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
Dia divonis bersama dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dan pihak swasta Agung Prayito dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha sekaligus kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung. Susilo sudah divonis 2 tahun penjara.
Uang suap itu merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga pernah memeriksa Maryoto Birowo sebagai saksi. Ia merupakan wakil bupati ketika Syahri Mulyo menjabat.
Belakangan KPK mengembangkan perkara ini dengan menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka. Dia dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 8 tahun penjara.
Pengembangan perkara ini bukan terkait suap proyek, tetapi terkait dengan korupsi dalam pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono dinilai terbukti oleh hakim menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam perjalanan kasus tersebut, KPK juga sempat memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Salah satunya eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo alias Pakde Karwo. Ajudan Pakde Karwo pun pernah diperiksa oleh KPK.
Saat itu, KPK mendalami proses alokasi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk APBD Tulungagung. Dia menjadi saksi saat KPK mengusut pengembangan kasus yang menjerat Supriyono sebagai tersangka.
Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan Pakde Karwo diduga mengetahui proses alokasi yang berujung adanya suap dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengalokasian bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung," ujar Febri Diansyah, Rabu (28/8/2019).
Setelah diperiksa KPK, Pakde Karwo membeberkan apa saja yang digali penyidik terhadap dirinya.
"Yang disampaikan beliau (penyidik) prosedurnya aturan perundangan dan aturan yang berlaku seperti apa. Ya aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat Pergub 13 tahun 2011 dan sudah rinci saya sampaikan prosedurnya seperti itu," ungkap Soekarwo saat itu.
Menurutnya, pemberian bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung juga telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sesuai prosedur sudah ada aturan. Saya enggak tahu(pembahasannya) itu di tim teknis, bukan saya. Gubernur hanya memberikan makro pembangunan aja," kata dia.
