KPK Panggil Cleaning Service Kantor Bea Cukai DKI Terkait Kasus Andhi Pramono

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penahanan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK memanggil petugas kebersihan di kantor Bea Cukai Jakarta bernama Taufik Hidayat. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri tidak menjelaskan mengenai keterkaitan dan pengetahuan seorang petugas kebersihan dalam kasus Andhi Pramono ini. Juga Belum diketahui keterangan apa yang akan digali dari cleaning service tersebut.

Ali hanya mengatakan, Taufik bersama dua saksi lain yakni Wirianto selaku Direktur Utama PT Wirindo Pratama dan Maman Supratman, Direktur PT Andalan Super Prioritas.

Ketiganya bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (03/8).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar, untuk tersangka AP [Andhi Pramono]," kata Ali kepada wartawan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Dalam kasusnya, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut.

Andhi disebut menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai. Dia memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022.

Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

Andhi menggunakan uang Rp 28 miliar itu untuk membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis.

Dari perbuatannya itu, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang. Menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.