KPK Panggil Deputi BNPB, Prasinta Dewi, terkait Kasus Suap Bupati Kolaka Timur
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan ini, KPK memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Prasinta Dewi. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
"Sebagai saksi untuk AZR (Anzarullah)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/10).
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Prasinta Dewi. Diduga ada kaitannya dengan perkara di Kolaka Timur karena berasal dari dana hibah BNPB.
Pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Pada September 2021, keduanya bahkan datang ke kantor BNPB di Jakarta untuk memaparkan proposal itu. Situs Pemkab Kolaka Timur pun sempat mengunggah kegiatan itu. Andi Merya dan Anzarullah sempat foto bersama Kepala BNPB Ganip Warsito.
Akhirnya, Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp 12,1 miliar. Andi Merya dan Anzarullah pun kemudian berkongkalikong dalam menyiapkan proyek yang akan digarap dari dana tersebut.
ADVERTISEMENT
Anzarullah meminta proyek dari uang hibah BNPB tersebut untuk dikerjakan oleh orang-orang kepercayaannya serta pihak lain yang membantu pencairan dana tersebut.
Andi Merya pun menyetujuinya. Ada dua proyek yang akan dikerjakan Anzarullah, yakni paket belanja jasa konsultasi pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta.
Sebagai imbalnya, Anzarullah akan memberikan fee kepada Andi Merya yakni 30% dari nilai proyek. Dalam realisasinya, Andi Merya meminta Rp 250 juta sebagai fee kedua proyek itu.
Penyerahan pertama sebesar Rp 25 juta sudah dilakukan. Sedangkan penyerahan kedua sebesar Rp 225 juta dilakukan pada 21 September 2021 di rumah pribadi Andi Merya. Ketika transaksi itu, KPK langsung melakukan OTT.
ADVERTISEMENT