KPK Panggil Direktur Fasyankes Rujukan Kemenkes Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ghotama Airlangga. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (5/11).

Bersama dengan Ghotama, ada tiga saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa oleh KPK. Mereka yakni:

  • Katimker Fasyankes Rujukan Kemenkes, Romadona

  • Direktur PT Pilar Cadas Putra, Bambang Nugroho

  • Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri, Cahyana Dharmawan Putra

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

Belum diketahui keterkaitan keempat saksi tersebut dalam kasus ini. Mereka juga belum berkomentar terkait panggilan pemeriksaannya.

KPK pun belum merinci materi yang ingin digali penyidik terhadap keempat saksi tersebut. Mereka pun belum berkomentar mengenai adanya pemanggilan tersebut.

Korupsi RSUD Koltim

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:

  • Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;

  • Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;

  • Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim;

  • Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);

  • Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.

Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah ruangan Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam penyidikan kasus ini. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

Dalam kesempatan terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan lantaran dalam proses pembangunan rumah sakit itu menggunakan desain yang dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan, Dirjen Kemenkes tadi," ucap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Asep mengatakan, lewat penggeledahan itu, penyidik bakal mendalami adanya dugaan aliran dana ke pejabat Kemenkes.

Azhar Jaya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/9). Usai diperiksa, Azhar mengaku ditanya penyidik soal peran Kemenkes dalam perencanaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan RSUD Koltim.

"Ya ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK itu aja. Kalau DAK kan pasti dari pusat, enggak mungkin dong kalau DAK bukan dari pusat," ujar Azhar kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, pembahasan DAK tersebut dilakukan bersama pihak Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu lah," ucapnya.