KPK Panggil Direktur Hilirisasi Mineral & Batu Bara Terkait Suap Gubernur Malut

24 Januari 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Hasim Daengbarang, Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM, terkait dugaan suap proyek di Pemprov Maluku Utara (Malut). Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Hasim dipanggil bersama tiga saksi lain: Fitra Madjid, PNS Dinas PUPR; Rizal, PNS Dinas PUPR; dan Ferdinand Siagian selaku Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan.
Keempat saksi ini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (24/1). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Hasim dkk.
Ali juga tak menyebut keterkaitan Hasim dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan, para saksi dipanggil untuk tersangka Abdul Gani Kasuba, Gubernur Malut.
“Penyidikan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK [Gani] dkk,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/1).
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menaiki mobil tahanan KPK usai konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka terkait korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
KPK menjerat Abdul Gani sebagai tersangka usai terkena OTT beberapa waktu lalu. Dia diduga menerima suap terkait pengaturan proyek. Diduga ada pemberian fee sebagai imbalan pemenang proyek yang sudah ditentukan pemenangnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan awal suap yang diterima Gani mencapai Rp 2,2 miliar. Gani Kasuba dijerat sebagai penerima suap bersama Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa serta Ramadhan Ibrahim sebagai orang kepercayaan Gani.
Adapun tersangka pemberi adalah: Stevi Thomas (swasta), Adnan Hasanudin (Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman), Daud Ismail (Kepala Dinas PUPR), dan Kristian Wuisan (swasta).