KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM Terkait Kasus Dana Penyertaan Modal di PPU

3 Agustus 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK memanggil seorang pejabat pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2019-2021.
ADVERTISEMENT
Pejabat Kementerian ESDM yang dipanggil KPK itu yakni Dwi Anggoro. Ia merupakan Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Dwi Anggoro dipanggil KPK bersama dua orang lainnya, yakni:
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan ketiga saksi tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten PPU.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada Kav. K4, Jakarta Selatan,” kata Ali dalam keterangannya.
Namun demikian, Ali belum menjelaskan lebih jauh materi apa yang akan digali dari ketiga saksi tersebut.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK memang sedang mengembangkan kasus terkait Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. Penyidik menemukan ada tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh politikus Demokrat itu.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Abdul Gafur dkk didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait dengan pemenangan sejumlah proyek pekerjaan di PPU.
Namun dalam proses penyidikan itu, KPK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi lain. Yakni terkait dana penyertaan modal.
“Selama proses penyidikan perkara dugaan suap Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud, Tim Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara,” kata Ali kepada wartawan pada Senin (1/8).
Ali menyebut, dugaan tindak pidana itu berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.
KPK telah menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Namun Ali tidak menyebut detail siapa tersangka tersebut. Kata Ali, pengumuman tersangka dan detail perkaranya akan dibeberkan setelah proses penyidikan cukup.
ADVERTISEMENT