Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo (Jakpro ), Muhammad Taufiqurrachman. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus gratifikasi izin usaha Hak Guna Lahan (HGU) perkebunan sawit di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU (Gusmin Tuarita)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Belum diketahui keterkaitan pejabat BUMD Jakarta itu dengan kasus gratifikasi tersebut. Ali pun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka. Yakni Gusmin Tuarita dengan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo.
Gusmin merupakan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jatim (2016-2018). Selaku kepala BPN, ia memiliki kewenangan untuk memberikan hal atas tanah terkait HGU seluas 2 juta meter persegi.
Gusmin diduga menerima uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk HGU baik secara langsung maupun melalui Siswidodo. Penerimaan itu dalam kurun waktu 2013-2018. Ia diduga menerima Rp 22,23 miliar.
Selain itu, uang tunai yang diterima oleh Siswidodo diduga dikumpulkan untuk kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi.
ADVERTISEMENT
Sebagian dari uang digunakan untuk membayarkan honor tanpa kwitansi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat di NTB, Malang dan Surabaya, serta peruntukan lain.