Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK Panggil Direktur PDAM Donggala Terkait Suap Proyek Air Minum
21 Januari 2019 11:38 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur Operasional PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Donggala, Rizal, sebagai saksi. Rizal diperiksa dalam kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR untuk tersangka Budi Suharto selaku Direktur PT Wijaya Kesuma Emindo.
ADVERTISEMENT
"Kami panggil sebagai saksi untuk tersangka BSU (Budi Suharto)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (21/1).
Pemanggilan Rizal diduga masih terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM yang terindikasi korupsi di beberapa daerah. Salah satu yang terindikasi korupsi ialah proyek SPAM di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, yang merupakan daerah terdampak bencana gempa dan tsunami pada September 2018 lalu.
Selain Rizal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi lainnya dalam perkara ini. Keenam saksi itu yakni Dita Aprijanti selaku PNS Kementerian PUPR, Soleh Site Manager PT Tashida Sejahtera Perkasa, Tempang Bandaso selaku mantan Kasatker SPAM, Agus Ahyar selaku PSPAM, Danny Sutjiono selaku mantan Dirjen Cipta Karya Kementeran PUPR.
ADVERTISEMENT
Serta satu saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, yaitu Columbanus Priaardanto selaku pihak swasta.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Lokasi yang digeledah yakni di Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kantor PT Wijaya Kusuma Emindo, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Yuliana Enganita Dibyo, kantor Ditjen Cipta Karya di Kementerian PUPR, rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera Irene Irma, serta rumah pribadi Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Dari Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan suap proyek air minum. Sementara itu, dari penggeledahan di rumah Yuliana, KPK menyita total uang Rp 1,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar. Sedangkan penggeledahan di Ditjen Cipta Karya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
ADVERTISEMENT
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT