KPK Panggil Direktur PT Samantaka Batubara Terkait Kasus PLTU Riau-1

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Penyidik KPK memanggil Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto. James akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IM (mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11).

PT Samantaka Batubara merupakan salah satu anak usaha PT Blackgold Natural Resources Limited. Blackgold menjadi perusahaan yang mengikuti tender pengadaan batu bara dalam proyek PLTU Riau-1.

Nama James turut tercantum dalam surat dakwaan pemilik saham Blackgold, Johanes Budisutrisno Kotjo. Dalam dakwaan, James disebut menjadi salah satu pihak yang akan menerima fee USD 1 juta dari Kotjo apabila proyek PLTU Riau terlaksana.

Selain memanggil James, penyidik turut memanggil tiga saksi lainnya terkait kasus yang sama. Mereka adalah Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono; Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto; serta Tahta Maharaya selaku tenaga ahli DPR.

Idrus Marham menjawab pertanyaan media usai jalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham menjawab pertanyaan media usai jalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

"Saksi-saksi itu juga dipanggil untuk IM," tutur Febri.

Kepala Divisi Batubara PLN, Harlen, sebelumnya sudah diperiksa pada Rabu (28/11). Dalam pemeriksaannya, penyidik mendalami proses serta latar belakang penunjukan PT Samantaka di proyek dengan nilai investasi mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kotjo, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga menerima suap Rp 4,75 miliar dari Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Anggota DPR Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK terkait kasus suap PLTU Riau, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

Eni dinilai mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.

Sementara, penetapan tersangka Idrus dilakukan setelah kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini dikembangkan. Idrus diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Kotjo untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama antar PLN dan Blackgold dalam PLTU Riau.

PLTU Riau 1 dijadwalkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Saat ini, berkas perkara Idrus masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan Kotjo sudah menjalani persidangan dan sudah dituntut 4 tahun penjara. Sementara, Eni dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 29 November 2018.