Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
KPK Panggil Direktur Utama PT Tuah Sejati
7 Agustus 2018 12:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Taufik akan diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan dermaga di Sabang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjerat dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya. "(Muhammad Taufik Reza) Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PT NK (Nindya Karya)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/8).
Selain Muhammad Taufik Reza, ada dua saksi lainnya yang juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara PT Nindya Karya. Kedua saksi itu yaitu Sabir Said selaku staf PT Nindya Karya dan Bayu Ardhianto selaku karyawan PT Nindya Karya.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
KPK menduga kedua perusahaan tersebut diduga mendapat keuntungan dari perbuatannya. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.