news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Panggil Dirut PT Garuda Maintenance

29 Januari 2018 11:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto, dan seorang pegawai PT Garuda Indonesia, Victor Agung Prabowo. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dari perusahaan asal Inggris Rolls Royce.
ADVERTISEMENT
"Mereka kami periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin (29/1).
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan, sebagai saksi pada Jumat (26/1). KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Resko Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar terjerat kasus suap. (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Emirsyah Satar terjerat kasus suap. (Foto: Muhammad Iqbal/kumparan)
Penyidik KPK telah menetapkan Emirsyah sebagai tersangka pada Januari 2017 karena diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat Rolls-Royce. Suap diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.
KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjadi Dirut Garuda periode 2005-2014. Dia diduga menerima uang maupun barang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam bentuk uang, Emirsyah disebut menerima 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS. Sementara dalam bentuk barang, nilainya mencapai 2 juta dolar AS dan tersebar di Singapura dan Indonesia. Total suap yang diterima diperkiraan mencapai Rp 46,3 miliar.
Selain Emirsyah, KPK juga sudah menetapkan pendiri PT Mugi Resko Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak yang menyuap Emirsyah.
Soetikno Soedarjo (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soetikno Soedarjo (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)