KPK Panggil Dirut PTPN XI dan X Terkait Kasus Suap Distribusi Gula

13 November 2019 10:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua direktur utama PTPN. Kedua saksi itu ialah Direktur Utama PTPN XI (Persero) Gede Meivera Utama Andjana Putra dan Direktur Utama PTPN X (Persero) Dwi Satriyo Annurogo.
ADVERTISEMENT
Gede dan Dwi Satriyo akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K. Laksana. Laksana ialah tersangka kasus dugaan suap distribusi gula.
"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang juga merupakan direktur utama di PTPN untuk tersangka I Kadek. Mereka adalah Dirut PTPN XII, M. Cholidi, dan Dirut PTPN IX, Iryanto Hutagaol.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, I Kadek K Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi.
ADVERTISEMENT
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan