KPK Panggil Dirut Summarecon Agung Terkait Kasus Dugaan Suap Eks Walkot Yogya

21 Juni 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Direktur Utama PT. Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, terkait dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta (Pemkot Yogya). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih hari ini, Selasa (21/6).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain memanggil Adrianto, tim penyidik KPK juga memanggil petinggi hingga staf PT Summarecon Agung lainnya, yakni:
Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari Dirut dan staf PT Summarecon Agung tersebut. Ia hanya menyebut mereka diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan tersangka Haryadi Suyuti.
“[Saksi diperiksa dalam perkara] tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dari Summarecon Agung. Termasuk Sharif Benjamin (Direktur Bussiness & Property Development PT. Sumarecon Agung) serta Herman Nagaria (Direktur Bussiness & Property Development PT. Sumarecon Agung).
Selain itu, juga memeriksa Dandan Jaya Kartika (Direktur PT Java Orient Property), Doni Wirawan (Head of Finance & Accounting, Sumarecon Property Development), Amita Kusumawaty (Head Of Finance Regional 8 PT Summarecon), dan Marcella Devita (Staf Finance PT Summarecon). Pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," ungkap Ali.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti dijerat sebagai penerima suap. Sementara pemberi suapnya ialah Oon Nusihono yang disebut KPK merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
ADVERTISEMENT
Perkara dugaan suap ini terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. KPK menyebut bahwa IMB apartemen tersebut diajukan oleh PT Java Orient Property (JOP) selaku anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk.
Diduga, proses pengurusannya IMB proyek tersebut sejak 2019. Saat itu, Haryadi yang masih menjabat Wali Kota Yogyakarta menerima suap. Nilainya diduga hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini berawal pada 2019. KPK menyebut bahwa pada saat itu, Oon melalui Dadan Jaya selaku Dirut PT JOP yang merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung, mengajukan permohonan IMB.
Proses permohonan izin tersebut berlanjut hingga 2021. Dalam prosesnya, untuk memuluskan pengajuan izin, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Haryadi. Kesepakatan diduga terjadi dengan imbal uang.
ADVERTISEMENT
Dalam hasil kajian dan penelitian dari Dinas PUPR, ditemukan sejumlah masalah yakni syarat yang tidak terpenuhi dalam pengajuan izin IMB tersebut. Yakni ketidaksesuaian dasar aturan bangunan di mana tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan Malioboro.
Namun, Haryadi Suyuti diduga tetap mengupayakan IMB tetap terbit. Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta. Diduga, uang dari Oon itu ditujukan untuk Haryadi serta Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Diduga, Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Haryadi yang menjadi perantara suap.
Pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Pada kamis 2 Juni 2022, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
Diduga, ia kemudian menyerahkan uang sejumlah sekitar USD 27.258 ribu melalui Triyanto. Sebagian uang tersebut juga diduga diperuntukkan bagi Nurwidhihartana.
Namun, hal itu terbongkar melalui OTT KPK. Haryadi dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Triyanto dan Nurwidhihartana. Sementara Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap. Para tersangka sudah ditahan.
Pihak Summarecon Agung belum berkomentar mengenai kasus ini.