KPK Panggil Dirut Waskita Karya, Adhi Karya, hingga Hutama Karya

17 Januari 2022 11:58 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN. Beberapa di antaranya ialah direktur utama BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Dirut Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Dirut Adhi Karya, Entus Asnawi Mukhson; serta Dirut Hutama Karya, Budi Harto. Belum diketahui materi pemeriksaan atau keterkaitan mereka dalam perkara ini.
Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono, Foto: Waskita Karya
Entus Asnawi Mukhson, Ditkeu Adhi Karya. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Budi Harto Direktur Utama Adhi Karya. Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Total ada lima saksi yang dipanggil KPK terkait dua perkara terpisah. Plt juru bicara KPK Ali Fikri membagikan daftar saksi yang dipanggil KPK pada hari ini, Senin (17/1), yakni:

Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun 2011

Pembangunan Gedung Kampus IPDN Tahap II di Rokan Hilir, Riau, 2011

Terdapat dugaan korupsi dalam pembangunan empat gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di sejumlah daerah. Negara diduga merugi hingga Rp 77,48 miliar terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Keempat proyek yang diduga terindikasi korupsi dalam pembangunannya yakni Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau; Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan.
Dua proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir diduga menyebabkan negara merugi masing-masing senilai Rp 34,8 miliar serta Rp 22,11 miliar. Ada pun untuk dua proyek di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, kerugian negara mencapai Rp 21 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek gedung tersebut. Sehingga, KPK mencatat total negara telah dirugikan senilai Rp 77,48 miliar.
Korupsi pembangunan Kampus IPDN Agam sudah ditangani KPK terlebih dahulu. Ada setidaknya dua orang sudah divonis bersalah dalam perkara itu.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan yang divonis lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Ia dihukum 4 tahun penjara terkait perkara Gedung IPDN Agam.
Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menemukan adanya korupsi dalam pembangunan gedung yang sama di Rokan Hilir, serta di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
KPK kemudian kembali menjerat Dudy Jocom sebagai tersangka bersama dua orang lain. Mereka ialah Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.
ADVERTISEMENT
KPK pernah menyatakan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perkara ini. Sebab, KPK menduga telah terjadi adanya pembagian pekerjaan jauh sebelum lelang terbuka dilakukan.
Pembagian tersebut, kata KPK, diduga melibatkan dua BUMN yakni PT Waskita untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.
"Diduga sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan serta PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara," ucap Alex.
Terkait pembagian proyek tersebut, ketiga tersangka diduga meminta commitment fee kepada pihak BUMN peserta lelang sebesar masing-masing 7 persen dari nilai proyek. Setelah pemenang lelang ditetapkan pada September 2011, Dudy meminta para kontraktor peserta lelang langsung menandatangani kontra kerja proyek pembangunan IPDN.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya pada Desember 2011, meski pekerjaan proyek pembangunan belum rampung dikerjakan, Dudy meminta agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara untuk segera dibuat. Tujuannya agar dana tersebut dapat segera dibayarkan.
"Yang jadi pertanyaan bagaimana keterkaitan ketiga pejabat tersebut dengan peran korporasi, nah nanti kami akan dalami di situ bagaimana korporasi mengetahui tentang adanya pembagian tersebut," ujar Alex.