Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
KPK Panggil Donny Tri, Eks Komisioner KPU hingga Kerabat Harun Masiku
20 Januari 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Selain terhadap Donny, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku.
Dari informasi yang dihimpun, para saksi itu adalah:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa
Tessa belum merinci kehadiran para saksi yang dipanggil hari ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan ditanyakan ke mereka.
Dalam kasusnya, Donny Tri dijerat sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Donny, Hasto juga berstatus tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terbaru, Hasto juga mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat diperiksa pada Senin (13/1) lalu, Hasto juga telah bersurat ke Pimpinan KPK untuk menunda proses hukum hingga praperadilan diputus, namun permohonannya ditolak.
ADVERTISEMENT
Live Update