KPK Panggil Eks Anggota DPRD Yogya Terkait Kasus Suap Jaksa TP4D

29 November 2019 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 Sujanarko terkait kasus dugaan suap proyek drainase di Yogyakarta yang menyeret Jaksa. Sujanarko akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (29/11).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Sujanarko. Febri hanya menyebut Sujanarko akan diperiksa terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana; Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono; dan Eka Safitra sebagai tersangka.
Mantan Jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Eka atas bantuan Satriawan diduga menerima suap Rp 221,6 juta dari Ana. Suap itu diduga diberikan lantaran Eka membantu perusahaan Ana mendapatkan proyek drainase senilai Rp 8,3 miliar itu.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada Agustus 2019 silam.
Ilustrasi saksi KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Kini proyek itu mangkrak usai adanya OTT KPK. OTT ini juga disayangkan sebab Eka merupakan jaksa yang ditugaskan dalam proyek pencegahan korupsi Kejaksaan Agung yakni Anggota tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
ADVERTISEMENT