KPK Panggil Eks Caleg PDIP hingga Dosen Terkait Kasus Harun Masiku

31 Januari 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, pada Jumat (31/1).
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, untuk tersangka HM," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Ada tiga orang saksi yang dipanggil. Mereka yakni, dosen, Sri Suharti; dan dua mantan caleg PDIP, Doddy Julianto Siahaan dan Irwan Tongari Sianturi. Belum diketahui keterkaitan ketiganya dalam kasus tersebut. Namun, Doddy dan Irwan termasuk dalam satu daerah pemilihan bersama Harun Masiku dalam Pileg 2024 yakni Sumatera Selatan 1.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait konfirmasi kehadiran mereka. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar kepada mereka.
Baliho buronan KPK Harun Masiku yang kemudian dibongkar oleh Satpol PP. Foto: Dok. Istimewa
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.