Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
KPK Panggil Eks Direktur PT INTI Terkait Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
13 Februari 2025 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit![Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg)
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Teguh Adi Suryandono, untuk diperiksa pada Kamis (13/2). Panggilan pemeriksaan ini terkait perkara dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop di PT INTI.
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, lewat keterangannya.
Selain Teguh, ada seorang saksi lainnya yang dipanggil KPK. Saksi tersebut yakni Danny Harjono selaku Direktur PT Visiland Dharma Sarana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa.
Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut terkait konfirmasi kehadiran dari para saksi yang dipanggil itu. Termasuk soal materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik.
KPK kini memang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017–2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. Perhitungan kerugian itu baru di tahap penyelidikan. Hingga kini, belum mengumumkan tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. KPK juga belum membeberkan konstruksi perkaranya.
Terbaru, KPK telah menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung pada Jumat (7/2) lalu terkait perkara ini. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah menyita deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen.
PT INTI belum memberikan tanggapan maupun pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.