KPK Panggil Eks Dirut PT DKB hingga Pimpinan Proyek Kapal Angkut Tank Kemhan

20 Januari 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemanggilan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (20/1).
ADVERTISEMENT
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Berikut para saksi tersebut:
ADVERTISEMENT
Belum diketahui materi pemeriksaan apa saja yang akan dilakukan terhadap mereka. Ali hanya menyebut pemeriksaan terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL Tahun 2012-2018.
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Tetapi, kasusnya sudah naik penyidikan. Sudah ada tersangka yang dijerat. Belum dibeberkan siapa saja tersangka tersebut.
Diduga kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara. Jumlah kerugian dalam pengadaan tersebut tengah dihitung.
"Ini kan perlu support dari lembaga lain, BPK, BPKP atau bahkan di internal KPK sendiri saat ini memiliki audit forensik sendiri untuk bisa menghitung ya, dan itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggungjawabkan nantinya di hadapan majelis hakim," ungkap Ali.
ADVERTISEMENT
Merujuk situs perusahaan, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki 9 galangan.
Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekitar Rp 320 miliar itu diduga bermasalah.
Belum ada pernyataan dari para saksi terkait pemanggilan ini. Termasuk tanggapan dari Kemhan maupun PT DKB terkait perkara tersebut.