KPK Panggil Eks Dirut Taspen, ANS Kosasih, Terkait Kasus Investasi Fiktif
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Kosasih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10).
Budi menyebut, pemeriksaan terhadap Kosasih itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment (IIM). Adapun perkara itu merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Kosasih sebagai tersangka. Saat ini, Kosasih sedang dalam masa penahanan.
"[Dipanggil untuk] tersangka korporasi, PT IIM," ungkap Budi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," imbuhnya.
Belum ada tanggapan atau pernyataan dari Kosasih terkait panggilan pemeriksaan itu. KPK juga belum membeberkan materi yang ingin digali penyidik dari keterangan Kosasih.
Adapun PT IIM turut dijerat sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen karena dinilai menjadi salah satu pihak yang turut diperkaya dalam perkara tersebut.
"Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM," kata Kasatgas JPU KPK, Greafik Loserte, kepada wartawan, Rabu (15/10) lalu.
Karena hal tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penelaahan terkait keterlibatan PT IIM dalam konstruksi kasus tersebut. Diduga, investasi yang dilakukan PT Taspen dikelola salah satunya oleh IIM.
"Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp 44 miliar (yang didapat PT IIM) itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana," jelas Greafik.
"Oleh karenanya, kita dari sisi Penuntut Umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," lanjut dia.
Dalam kasus ini, KPK sudah terlebih dahulu menjerat 2 tersangka perorangan. Mereka adalah ANS Kosasih dan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto. Perbuatan mereka dinilai telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Pada saat dakwaan, jaksa menuturkan Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
Pengelolaan investasi itu dilakukan Kosasih bersama dengan Ekiawan secara tidak profesional.
Atas perbuatannya, Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta Rp 2,87 juta. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, Ekiawan divonis pidana 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 253.660 subsider 2 tahun kurungan.
Ekiawan menerima putusan tersebut, sementara Kosasih mengajukan banding. Jaksa KPK pun akan segera mengeksekusi Ekiawan.
