KPK Panggil Eks Gubernur, Eks Walkot dan Eks Kapolres Terkait Kasus Cukai Bintan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai terkait kuota rokok dan minuman mengandung etil alkohol. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, Riau.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Dia akan diperiksa untuk Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang sudah dijerat sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11).

Nurdin Basirun bukan orang baru yang bersinggungan dengan KPK. Dia sempat dijerat tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan ruang di wilayah Kepulauan Seribu. Dia sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Apri di hari yang sama. Berikut daftarnya:

  • Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

  • Boy Herlambang selaku eks Kapolres Bintan

  • Lis Darmansyah selaku eks Wali Kota Tanjung Pinang

  • Norman selaku swasta.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dilakukan kepada lima saksi tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar, sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Bintan 2016-2018.

Pengaturan tersebut dilakukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK meyakini penetapan kuota rokok dan minuman mengandung alkohol di BP Bintan dari tahun 2016-2018 dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan yang wajar. Sehingga kebijakan ini menguntungkan sejumlah pihak, mulai dari distributor, Apri, hingga Saleh sendiri.

Dari peningkatan jumlah kuota tersebut, Apri dan Saleh juga mendapatkan bagian dan diduga keduanya mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Untuk Apri, dia diduga menerima Rp 6,3 miliar. Sementara, untuk Saleh diduga menerima Rp 800 juta.

Salah satu perusahaan yang juga mendapatkan kuota adalah PT Tirta Anugrah Sukses (TAS). Padahal perusahaan tersebut diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM, selain itu diduga perusahaan tersebut terdapat mark up penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Perbuatan keduanya diduga melanggar sejumlah peraturan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

KPK menduga atas perbuatan para tersangka negara dirugikan sekitar Rp 250 miliar.