KPK Panggil Eks Kabag Hukum Kementerian ESDM Terkait Kasus Mardani Maming

KPK memanggil Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2011, Fadli Ibrahim. Ia akan diperiksa terkait perkara dugaan suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat Mardani Maming.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Fadli dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Fadli, terdapat dua saksi lain yang dipanggil KPK, yakni Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 dan Eka Risnawati, ibu rumah tangga.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8).
KPK belum menjelaskan keterkaitan ketiga saksi dalam kasus ini. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas Mardani Maming.
Mardani Maming selaku mantan Bupati Tanah Bumbu adalah tersangka kasus dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan Operasi dan Produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Tanah Bumbu.
Peralihan izin pertambangan itu diduga dilakukan secara melawan hukum.
Ia diduga menerima suap dalam proses peralihan tersebut. Pemberinya yakni diduga Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara. Namun, ia sudah meninggal pada 2021.
KPK menemukan adanya dugaan peran krusial Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu dalam peralihan izin pertambangan tersebut.
Selain itu, Mardani Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Pengelolaan pelabuhan ini diduga dimonopoli PT Angsana Terminal Utara milik Mardani Maming.
Setelah PT Prolindo Cipta Nusantara beroperasi dalam penambangan batubara berkat pelimpahan izin tersebut, Mardani Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan.
Pendirian perusahaan itu difasilitasi dan dibiayai oleh PT Prolindo Cipta Nusantara. Ini juga diduga sebagai upaya menyamarkan aliran suap dari Henry Soetio kepada Mardani Maming yang diduga mencapai Rp 104 miliar.
Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020.
Terkait masalah aliran uang itu, Mardani Maming pernah membantahnya. Pengacara Mardani Maming menyatakan KPK tak punya bukti soal aliran uang maupun soal afiliasi dengan sejumlah perusahaan. Mereka pun menyatakan bahwa yang terjadi ialah murni masalah bisnis.
Hal ini sempat menjadi dasar Mardani Maming mengajukan praperadilan. Namun, praperadilan itu tidak diterima.
Usai vonis praperadilan, Mardani Maming yang sempat ditetapkan DPO kemudian mendatangi KPK. Ia pun langsung ditahan penyidik.
Mardani Maming merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Sebelum itu, dia pernah menjabat sebagai Komisaris PT. Bina Usaha; Anggota DPRD Kab. Tanah Bumbu Fraksi PDIP.
Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
