KPK Panggil Eks Kepala Basarnas Terkait Korupsi Truk & Rescue Carrier

18 September 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2012-2018 di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas). Dua saksi itu akan diperiksa pada hari ini, Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
Dua orang itu adalah MAB selaku Kepala Basarnas pada 2013-2014 dan SFN selaku swasta.
"Pemeriksaan dilakukan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Menurut informasi yang dihimpun, MAB merujuk kepada nama Muhammad Alfan Baharudin. Sementara pihak swasta bernama Safinah. Belum diketahui keterkaitan Alfan dan Safinah dalam kasus tersebut, KPK belum membeberkannya.
Tessa hanya menyebut keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait pengadaan Truk Angkut Personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) TA 2012–2018, dengan tersangka mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat diwawancarai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang. Mereka adalah mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas, Anjar Sulistiyono; serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat Basarnas mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010-2014 pada November 2013.
Salah satu usulannya adalah terkait pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar.
Setelah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Basarnas ditetapkan pada Januari 2014, Max selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga memberikan daftar calon pemenang lelang kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas. Diduga, sebelum lelang dilakukan, sudah ada pemenang yang akan dikondisikan.
Pihak yang dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW.
Kemudian, Anjar pun menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh anak buah William.
ADVERTISEMENT
Padahal, HPS mestinya disusun berdasarkan data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan.
Pada Februari 2014, lelang kemudian dilakukan dan diikuti oleh William dengan menggunakan nama perusahaan PT TAP dan perusahaan pendamping PT ORM (Omega Raya Mandiri) dan PT GIM (Gapura Intan Mandiri).
Sebulan kemudian, PT TAP pun diumumkan sebagai pemenang lelang, yang dinilai ada kejanggalan.
Pada Mei 2014, PT TAP pun menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan untuk pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar.
Kemudian, pada Juni 2014, Max disebut menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William.
ADVERTISEMENT
Uang Rp 2,5 miliar itu kemudian digunakan Max untuk pembelian ikan hias dan belanja kebutuhan pribadinya. Asep menyebut, perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.