KPK Panggil Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Terkait Kasus CSR

23 Desember 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mulai memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
ADVERTISEMENT
Dalam pengusutan kasus itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana CSR di Bank Indonesia," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (23/12).
Adapun dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI Divisi Komunikasi Bank Indonesia Hery Indratno.
Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait informasi yang ingin digali penyidik lewat keterangan dua orang tersebut. Belum ada komentar atau tanggapan dari Erwin maupun Hery terkait pemanggilan tersebut.
Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Namun, KPK disebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan itu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Salah satu yang digeledah yakni ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
Beberapa hari setelahnya, penyidik juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (19/12). Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen dalam bentuk surat dan barang bukti elektronik.

Tanggapan BI dan OJK Usai Penggeledahan KPK

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyimak pertanyaan wartawan dalam acara konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan BI bersikap kooperatif dan mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait penanganan kasus itu.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
Perry sendiri kembali ditunjuk jadi gubernur BI setelah menjabat sejak 2018. Sementara terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi di 2023, saat Perry masih menjabat.
Ia sebelumnya juga pernah mengatakan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK dalam proses penyelidikan.
“Kami tegaskan bahwa proses yang kami lakukan dalam CSR selalu berdasarkan tata kelola ketentuan dan prosedur yang sudah berlaku,” kata Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Rabu (18/9) lalu.
Hal serupa juga disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. Ismail menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Ia juga menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12).
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," jelas dia.

Kasus CSR BI

Gedung Kembar Bank Indonesia . Foto: Shutterstock
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut.
Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," papar dia.