KPK Panggil Eks Mentan Amran Sulaiman soal Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara

17 November 2021 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
zoom-in-whitePerbesar
com-Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Foto: Dok. Kementerian Pertanian
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai saksi. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara.
ADVERTISEMENT
Dia akan diperiksa untuk mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Amran Sulaiman dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Tiran Indonesia.
Plt juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Amran Sulaiman Direktur PT Tiran Indonesia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad)," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (17/11).
Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2014.
Belum diketahui apa saja yang akan digali oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Amran Sulaiman ini.
Selain memanggil Amran, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan Aswad sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 13 miliar untuk menerbitkan izin kepada delapan perusahaan.
Pada saat konferensi pers penetapan tersangka, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang mengatakan Aswad saat menjabat sebagai bupati, pernah mencabut izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dari PT Antam yang merupakan perusahaan milik negara. Kemudian, izin pertambangan dialihkan untuk sejumlah perusahaan swasta.
"ASW menerima pengajuan permohonan tambang dari delapan perusahaan yang kemudian menerbitkan 30 SK penambangan eksplorasi. Dia diduga menerima uang dari masing perusahaan," kata Saut.
Kerugian negara terkait kasus ini diduga mencapai Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang diduga melawan hukum.
ADVERTISEMENT