KPK Panggil Eks Pejabat Pelindo II di Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino

21 Oktober 2019 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan petinggi Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro (kanan) memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas tersangka RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan petinggi Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro (kanan) memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas tersangka RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II (Persero), Haryadi Budi Kuncoro, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II untuk tersangka eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.
"Haryadi Budi Kuncoro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (21/10).
Mantan petinggi Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi atas tersangka RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain memanggil Haryadi, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta bernama Ferialdy Noerlan.
Adapun sosok Haryadi merupakan adik mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan crane di Pelindo II.
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu, Haryadi dihukum 1 tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tak terima, Haryadi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hukumannya justru diperberat MA menjadi 9 tahun penjara.
Eks Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Adapun dalam kasusnya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.
ADVERTISEMENT
Ia ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2015 silam, namun hingga kini RJ Lino belum ditahan. KPK mengaku kasus ini belum tuntas lantaran terkendala penghitungan kerugian negara.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.