KPK Panggil Eks Rektor Unair, Fasichul Lisan, Sebagai Tersangka

12 Desember 2019 11:25 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan. Foto: Dok. Universitas Airlangga
zoom-in-whitePerbesar
Eks Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan. Foto: Dok. Universitas Airlangga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan, dalam pemeriksaan pada Kamis (12/12) ini.
ADVERTISEMENT
Fasichul merupakan tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Fasichul ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Maret 2016. Ia menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan. Namun hingga kini penyidikannya belum tuntas dan ia belum ditahan.
Saat itu KPK menetapkan Fasichul sebagai tersangka karena ia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku rektor dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain Fasichul, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya ialah Direktur PT Anugerah Nusantara, Minarsih, dan Bambang Giatno Raharjo.
Atas perbuatannya, Fasichul dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasa 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 6 ayat 1 KUHP.