KPK Panggil Eks Sekjen Kemenkes Terkait Korupsi APD COVID-19

2 Februari 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi memberikan keterangan pers saat kedatangan Vaksin corona Sinovac tahap 4, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (2/2) Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi memberikan keterangan pers saat kedatangan Vaksin corona Sinovac tahap 4, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (2/2) Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19. Oscar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dia dipanggil bersama satu saksi lain, yakni Siti Fatimah Az Zahra, Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Jumat (2/2).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menjelaskan materi dan keterangan apa yang akan digali dari Oscar dan Siti. Dia hanya mengatakan, pemanggilan keduanya dalam rangka penyidikan dugaan korupsi APD.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
KPK saat ini memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes. Sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka namun hingga kini belum diumumkan dan ditahan.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD COVID-19 tahun 2020-2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun.
ADVERTISEMENT
Dana pengadaan triliunan tersebut lalu tak digunakan sebagaimana mestinya dan berakibat pada kerugian negara. Nilai kerugian dari proyek yang digarong tersebut mencapai Rp 625 miliar lebih.