KPK Panggil Eks Sesditjen Pendidikan Islam di Kasus Suap Kemenag

10 Februari 2020 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Kemenag tahun 2011.
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Undang Sumantri)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (10/2).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan proyek lab komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Fahd El Fouz. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ada tiga tersangka yang dijerat dalam perkara itu, yakni nggota Banggar DPR 2009-2014, Zulkarnaen Djabar; anak Zulkarnaen, Dendy; dan pimpinan AMPG Golkar, Fahd el Fouz.
Zulkarnaen telah divonis 15 tahun penjara, Dendy divonis 8 tahun, dan Fahd 4 tahun penjara. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Undang sebagai tersangka.
Setidaknya ada dua proyek di Kemenag yang menjerat Undang sebagai tersangka. Pertama, dugaan korupsi proyek lab komputer. Pengadaan dalam program ini mencapai Rp 114 miliar.
ADVERTISEMENT
Undang diduga menentukan pemenang lelang PT BKM. Negara diduga dirugikan Rp 12 miliar di proyek ini.
Kedua, dugaan korupsi pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi di MTs dan MA.
Undang menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga telah disesuaikan dengan penawaran PT Telkom.
Pada 17 November 2011 diumumkan pemenang lelang adalah PT Telkom. Nilai proyek ini mencapai Rp 56,6 miliar, sementara negara dirugikan Rp 4 miliar.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan