KPK Panggil Eks Sesmenpora Terkait Kasus Dugaan Suap Imam Nahrawi

23 September 2019 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salamm, sebagai saksi. Alfitra akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Keterangan Alfitra dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (23/9).
Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK turut memanggil 2 saksi lainnya yakni Supriono selaku mantan PNS Kemenpora dan Ferry Hadju selaku Kabid Olahraga Internasional Kemenpora.
Dalam kasusnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama Miftahul Ulum. Ulum telah ditahan pada tanggal 11 September 2019.
Asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun Imam Nahrawi diduga menerima suap melalui Ulum dalam kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain itu Imam juga diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu KPK menjerat sejumlah orang, termasuk eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.