KPK Panggil Eks Stafsus SYL terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan

20 September 2024 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (10/11/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks staf khusus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian RI.
ADVERTISEMENT
Joice dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, hari ini, Jumat (20/9). Seperti SYL, Joice adalah kader Partai NasDem.
"Hari ini, Jumat (20/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan)," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/9).
Belum diketahui keterangan apa saja yang akan digali dari Joice dalam kasus dugaan korupsi X-Ray ini. KPK belum membeberkannya.
Joice bukanlah nama baru dalam kasus korupsi di Kementan era SYL. Dia pernah menjadi saksi di persidangan kasus pungli SYL. Dalam kasus tersebut, SYL sudah divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti total Rp 47 miliar di tingkat banding.
ADVERTISEMENT

Kasus X-Ray Kementan

KPK kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Kementan pada kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024 lalu.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024. Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
Dalam kasus ini, Tessa mengungkapkan bahwa terdapat potensi kerugian negara yang mencapai Rp 82 miliar.
"Terkait hal tersebut, informasi terakhir atas penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor itu sekitar kurang lebih Rp 82 miliar potensi kerugian negaranya," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (10/9) lalu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait berapa jumlah X-Ray yang diduga dikorupsi dalam kasus ini.
"Belum dibuka lebih lanjut apa-apa saja oleh penyidik. Informasi yang bisa di-share hanya nilai potensi kerugiannya saja," pungkasnya.
KPK belum membeberkan konstruksi perkara tersebut, termasuk modus hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka. Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL.