KPK Panggil Erwan Setiawan Terkait Kasus Makelar Tanah RTH di Bandung

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Penyidik KPK memanggil eks anggota DPRD Bandung Erwan Setiawan sebagai saksi. Anak dari Manager Persib Bandung Umuh Muchtar itu akan diperiksa dalam kasus makelar tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2012-2013.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat)," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (5/3).

Saat ini Erwan menjabat Wakil Bupati Sumedang.

Selain Erwan, ada tiga saksi lainnya yang juga dipanggil KPK. Mereka adalah karyawan swasta Eddy Sacheful Mamoer yang diperiksa untuk tersangka Herry. Sementara dua lainnya yakni pegawai Bank Jabar dan Banten, serta pegawai BRI.

Belum diketahui siapa dua orang yang dikirim oleh dua bank tersebut untuk bersaksi. Keduanya akan jadi saksi untuk tersangka swasta bernama Dadang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Herry Nurhayat, dua anggota DPRD Bandung 2009-2014 bernama Tomtom serta Kadar Slamet, dan dari swasta, Dadang.

collection embed figure

Kadar dan Tomtom diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta penambahan anggaran dalam pengadaan RTH. Selain itu keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Tersangka lainnya, Dadang, diduga menjadi makelar tanah dalam pengadaan RTH Kota Bandung. Ia diduga berkongkalikong untuk mengakali penjualan tanah tersebut.

Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, untuk jual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan Herry membantu Dadang.

Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dahulu dengan nilai lebih rendah dari NJOP. Setelah tanah tersedia, pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.

Dadang diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Uang tersebut Rp 10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Belakangan diketahui uang Rp 10 miliar itu digunakan suap hakim di perkara lain.

Meski Edi Siswadi sudah terendus perannya, namun ia hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.