KPK Panggil Febri Diansyah, Rasamala, dan Donal Fariz Jadi Saksi Kasus SYL

2 Oktober 2023 9:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK memanggil tiga orang pengacara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut informasi kumparan, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga pengacara tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Febri sebelumnya merupakan eks juru bicara KPK. Sementara Rasamala adalah eks pegawai di Biro Hukum KPK. Sedangkan Donal adalah eks peneliti di ICW. Ketiganya dipanggil sebagai saksi.
Kuasa Hukum Visi Law Office Febri Diansyah yang mewakili korban KSP Indosurya. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pegiat ICW Donal Fariz di diskusi publik 'Nasib Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK' di kampus UI Salemba. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari ketiganya. Ali hanya mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (2/10).
"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Ali dalam keterangannya.
"Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," sambungnya.
Sejauh ini, Ali belum membeberkan keterkaitan ketiga pengacara tersebut dalam kasus SYL.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/8). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Kasus ini sudah naik penyidikan. Dalam prosesnya, KPK sudah melakukan sejumlah penggeledahan. Termasuk di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Pusat Kementan di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam penggeledahan di Kementan, KPK menemukan adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mencoba menghilangkan bukti. Ada dokumen terkait aliran uang yang diduga akan dimusnahkan.
Belum diketahui siapa pihak yang akan memusnahkan dokumen itu. Namun, KPK mengingatkan soal ancaman pidana terkait hal tersebut.
Semenrara dalam penggeledahan di rumah dinas, KPK mengamankan uang yang nilainya puluhan miliar rupiah, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, dan catatan pembelian barang berharga.
Untuk senjata api, temuan tersebut dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya. Sementara untuk temuan lainnya disita oleh KPK, sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menjerat tiga orang tersangka. Salah satunya Mentan SYL.
Meski demikian, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara. Pimpinan KPK Johanis hanya mengkonfirmasi kasus tersebut sudah naik penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Sudah tahap penyidikan dan sudah ada sprindik dan sprin (surat perintah) geledah dan sita," kata Tanak saat dihubungi kumparan, Kamis (28/9).
SYL juga pernah diperiksa oleh KPK pada saat tahap penyelidikan. Saat itu dia mengaku sudah kooperatif memberikan keterangan.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku sudah mendengar informasi soal status tersangka koleganya itu. Namun ia belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh dari kasus ini. Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.
"Kita hormati proses hukum yang berlangsung dan kita hormati apa yang dilakukan KPK. Kita dukung KPK untuk pemberantasan korupsi terkait perkara yang menimpa Pak Mentan," ucap Sahroni.