Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Hakim PN Jaksel Terkait Pengurusan Perkara Perdata
8 Januari 2019 10:41 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Totok Sapto Indarto, sebagai saksi. Totok diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam perkara gugatan perdata pada PN Jakarta Selatan dengan tersangka panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka MR (Muhammad Ramadhan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang hakim PN Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut ialah Iswahyu Widodo dan Irwan. Mereka menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Iswahyu dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.
Arif diduga memberikan uang kepada Iswahyu dan Irwan untuk pengurusan perkara pembatalan akusisi PT CLM oleh PT APMR. Uang dari Arif untuk Iswahyu dan Irwan diserahkan melalui seorang panitera bernama Muhammad Ramadhan. Saat OTT berlangsung, uang itu ditemukan di rumah Muhammad Ramadhan.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 27 November 2018. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.