KPK Panggil Hasto Terkait Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

19 Juli 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan  di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hasto Kristiyanto untuk memeriksanya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto," kata juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (19/7).
Tessa membenarkan bahwa Hasto tersebut adalah yang juga menjabat Sekjen PDIP, namun belum diketahui apakah pemeriksaan ini ada hubungannya dengan peran Sekjen PDIP atau tidak.
"Dalam rangka apa dipanggilnya, saya juga belum tahu," kata Tessa.
Yang Tessa tahu hanyalah status pekerjaan Hasto di KTP adalah "konsultan". "Pekerjaannya yang bersangkutan di adminduk [administrasi kependudukan] sebagai konsultan," ujar Tessa.
Hingga pukul 11.55 WIB, tidak terlihat kedatangan Hasto di KPK.

Hasto, KPK, dan Kasus Harun Masiku

Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Nama Hasto lekat dengan KPK. Pada 10 Juni 2024, komisi antirasuah itu memeriksa Hasto terkait upaya mencari Harun Masiku yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun—pada 9 Januari 2020, Harun menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Kasus yang menjerat Harun yakni suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
KPK menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk handphone hingga buku catatan.

Sekilas Kasus DJKA

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Kasus suap terhadap pejabat DJKA Kemenhub yang kasusnya ditangani KPK, telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 7 September 2023.
Kala itu, vonis hukuman tiga tahun penjara dijatuhkan kepada Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.
ADVERTISEMENT