Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Indraguna Sutowo dan Ayahnya Pekan Kedua April
4 April 2018 22:31 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
KPK akan memanggil kembali pengusaha Maulana Indraguna Sutowo pada minggu kedua di bulan April ini. Indraguna sebelumnya telah dipanggil KPK pada Selasa (23/3) lalu, namun tidak hadir dengan alasan baru pulang dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Pastinya saya belum dapat tanggal persisnya. Tapi kemungkinan tentu dijadwalkan ulang dalam jarak yang tidak terlalu lama, minggu kedua atau ketiga bulan April ini," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/3).
Selain Indraguna, KPK juga akan memanggil Ayah dari Indraguna, Adiguna Sutowo. Keduanya akan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
Oleh karenanya, KPK mengimbau keduanya untuk hadir dalam penjadwalan pemeriksaan ulang nanti.
Selain itu, Febri menyebut keterangan Indraguna dan Adiguna Sutowo dibutuhkan untuk menggali informasi mengenai peran dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
"Harapannya kalau besok minggu depan atau ketiga April dilakukan pemeriksaan, para saksi bisa datang dan jelaskan apa yang diketahui terkait MRA itu," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Emirsyah Satar selaku Dirut PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Soetikno diduga menyuap Emirsyah agar Garuda membeli pesawat dan mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls-Royce. Saat memberikan suap, Soetikno menjabat sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd.
Soetikno diduga memberi suap kepada Emir dalam bentuk uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 20 miliar. Selain itu, Soetikno juga memberi suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS atau setara Rp 26,76 miliar yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Soetikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.