KPK Panggil Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto, untuk Klarifikasi LHKPN

7 Mei 2023 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Foto: Sidik Aryono/Lampung Geh/1001 Media kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Foto: Sidik Aryono/Lampung Geh/1001 Media kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Kepala Dinas Kesehatan Lampung (Kadinkes), Reihana Wijayanto, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan atau LHKPN, Senin (8/5) besok.
ADVERTISEMENT
"Benar, KPK mengundang Kadinkes Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN, besok (8/5) bertempat di Gedung KPK," kata Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, saat dikonfirmasi, Minggu (7/5).
Reihana dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaannya. Tim LHKPN KPK sebelumnya telah melakukan analisis awal dan ditemukan ketidaksesuaian profil bersangkutan dengan LHKPN yang disampaikan. KPK menyebut ada ketidakcocokan harta dan gaya hidup.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana. Foto: Pemprov Lampung
Laporan harta kekayaan Reihana dinilai tak sesuai profil. Tidak sejalan dengan hidup mewah yang dipamerkan di media sosial.
Laporan harta kekayaan dianggap terlalu sedikit dibandingkan kehidupan mewah yang dipertontonkan. Penelusuran sudah dilakukan hingga ke pihak bank.
Reihana menjadi sorotan di media sosial karena pamer harta kekayaan. Foto-foto yang diunggah @PartaiSocmed memperlihatkan Kadinkes yang disebut sudah menjabat 14 tahun itu kerap memamerkan pakaian branded dari Hermes hingga LV.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemewahan yang dipamerkan itu disebut tak wajar sebagai seorang kepala dinas bergaji Rp 5 jutaan per bulan. Juga tak sejalan dengan laporan harta kekayaan yang nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN senilai Rp 0. Setahun kemudian, 2017, LHKPN yang dilaporkan Rp 2,5 miliar.
Lalu tahun 2018, 2019, dan 2020, stagnan pada angka Rp 2,6 miliar. Jumlah itu hanya naik sekitar Rp 100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Pada laporan tahun 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2,7 dan hanya bertambah Rp 15 juta pada tahun 2022.