KPK Panggil Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Terkait Korupsi RSUD di Koltim
ยทwaktu baca 2 menit

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus Pengadilan Negeri Kolaka, Yayan Alfian, pada Kamis (18/9). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Namun, Budi belum merinci terkait kehadiran Yayan dalam panggilan pemeriksaan ini. Dia pun belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Belum diketahui kaitan Yayan dalam kasus ini. Dia pun belum memberikan komentar.
Korupsi RSUD Koltim
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, diamankan total 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni:
Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur;
Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;
Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kotim;
Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);
Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.
Para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP dalam menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur. Diduga ada pemberian suap di baliknya.
Atas perbuatannya, Azis, Ageng, dan Andi, dijerat sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
