KPK Panggil Kepala Kanim Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim

KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, R Haryo Sakti, pada Jumat (28/8). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamenimipas Silmy Karim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain Haryo, ada dua saksi lainnya yang juga dijadwalkan untuk diperiksa hari ini. Mereka, yakni:
Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian; dan
Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," ujar Budi.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dicecar penyidik terhadap mereka.
Para saksi yang dipanggil hari ini juga belum memberikan komentar.
Kasus Silmy Karim
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat. Silmy Karim diduga menerima setoran rutin sebesar Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA tersebut. Setelah sempat dicari petugas pasca-OTT, Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 8 orang tersangka yang seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi), Jaya Saputra (Kakanwil Jabar), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status), Bagus Bramantyo (Kasubdit), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim ITAS), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
