KPK Panggil Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah

8 Juli 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Wagiyo Santoso. Ia akan diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
ADVERTISEMENT
Tak hanya memanggil Wagiyo, penyidik juga memanggil dua jaksa pada Kejari Hulu Sungai Tengah yakni Eko Budi Susanto serta Arief Fatchurrohman. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi.
"Kita panggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (8/7).
Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang ini, KPK telah menyita 12 unit kendaraan milik Abdul Latif. Penyitaan dilakukan KPK secara paralel pada Rabu 15 Mei dan Kamis 16 Mei lalu.
Dari 12 unit kendaraan yang disita, KPK turut mengamankan 7 unit truk molen dari pihak korporasi PT Sugriwa Agung. Untuk saat ini, menurut Febri 12 kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura.
Berikut rincian 12 unit kendaraan yang disita KPK terkait penyidikan perkara pencucian uang Abdul Latif.
ADVERTISEMENT
- 5 unit kendaraan roda empat diserahkan oleh sejumlah perwakilan ormas keagamaan di HST.
- 7 unit mobil truk molen yang disita dari pihak PT. Sugriwa Agung
Sebelumnya KPK mengembangkan kasus korupsi Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Kini, Abdul Latif menjadi tersangka gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bentuk fee proyek pada APBD Kabupaten Hulu Tengah.
Abdul menerima fee sekitar 7,5 hingga 10 persen dari setiap proyek APBD. Total gratifikasi yang diterima Abdul diduga mencapai Rp 23 miliar.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri, Abdul Latif, berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dari uang hasil korupsi dan gratifikasi, Abdul Latif diduga sudah membelanjakan menjadi berbagai aset. Aset itu dalam bentuk 23 unit mobil di antaranya, BMW 640 i, Vellfire, Lexus 570, Hammer, Rubicon COD 4DOOR, Rubicon Brute 3.6, Cadilac Escalade 6.2, Hummer H3, Toyota Hiace, Toyota Fotuner, Daihatsu Grand Max, dan Toyota Cayla.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Abdul Latif juga membeli motor jenis BMW Motorrad, Ducati, Husberg TE 300, KTM 500 EXT, dan Harley Davidson.
Dalam kasus gratifikasi Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 jo Undang-undang No 20 tahun 2001. Sementara dalam kasus TPPU, Abdul disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang 8 tahun 2010 tentang pencegahan TPPU.
Abdul sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Fauza Rifai selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit selaku Direktur Utama PT Sugriwa Agung, dan Donny Winoto Direktur PT Menara Agung.
ADVERTISEMENT