Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
KPK Panggil Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD Terkait Korupsi di Pemkot Semarang
26 September 2024 14:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Beberapa di antaranya adalah para petinggi di DPRD Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Mereka yang dipanggil adalah:
Menurut informasi yang dihimpun, AGR merujuk kepada Agus Rochman; EWY merujuk Erwidati Yuliandari; BS merujuk Budi Susilo; MK merujuk Meidiana Kuswara; KL merujuk Kadar Lusman; dan RAW merujuk Rahmulyo.
Belum diketahui materi apa yang akan digali terhadap para saksi yang dipanggil tersebut. KPK belum membeberkannya.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penyidik bahkan telah mencegah eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri selaku Anggota DPRD Provinsi Jateng, bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah yakni: Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Martono dan Rahmat U. Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK, yakni:
KPK sudah menjerat empat tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum diumumkan secara resmi ke publik.