Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Ketua dan Wakil Ketua BPK dalam Kasus Dugaan Suap Rizal Djalil
7 Desember 2020 10:38 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keduanya akan diperiksa dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR 2017-2018. Kasus tersebut menyeret eks anggota BPK, Rizal Djalil, sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan keduanya akan diperiksa untuk tersangka Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).
"Diperiksa untuk tersangka LJP," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/12).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Agung dan Agus.
Namun di kasus ini, Leonardo diduga sebagai penyuap Rizal Djalil. Keduanya telah berstatus tersangka.
Rizal dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar SGD 100 ribu atau senilai Rp 1,02 miliar dari Leonardo. Suap itu merupakan realisasi dari janji Rp 1,3 miliar yang diutarakan Leonardo ke Rizal.
ADVERTISEMENT
Suap itu diberikan lantaran Rizal diduga membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar.
Setelah menyandang status tersangka sejak akhir September 2019, keduanya akhirnya ditahan KPK pada 3 Desember.