Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Panggil Ketua DPC Partai Hanura Terkait Suap Wali Kota Tegal
2 November 2017 13:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal, Abas Toya Bawazir. Pemanggilan Abas Toya terkait kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Masitha Soeparno)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (2/11)
Abas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.36 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek, Abas didampingi oleh koleganya yang mengenakan jaket berwarna hitam. Ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Masitha, Abas memilih bungkam dan meninggalkan kerumunan pewarta yang telah mencegatnya.
Selain Abas, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk Masitha yaitu Direktur Utama PT Barkah Satria Jaya Ali Rozi Basalamah.
KPK memang tengah mendalami indikasi suap yang diterima Masitha dan Amir Mirza Hutagalung bakal digunakan sebagai modal keduanya untuk maju dalam Pilkada serentak 2018. Masitha dan Amir Mirza diketahui memang berniat maju dalam kontestasi pemilihan Wali Kota Tegal 2018 sebelum terjaring KPK.
ADVERTISEMENT
Masitha dan Amir Mirza bahkan sudah mendaftar sebagai calon dengan dukungan Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan. Namun, langkah Masitha terhenti setelah tertangkap tangan menerima suap pada Agustus lalu.
Siti Masitha dan Amir Mirza tersandung kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun anggaran 2017.
Keduanya diduga telah mengumpulkan uang haram tersebut sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang yang mereka kumpulkan mencapai Rp 5,1 miliar.
Jika dirinci lebih detil, penerimaan suap kepada keduanya dilakukan dengan dua cara. Pertama, terkait dugaan suap pengelolaan pelayanan dana kesehatan sejumlah Rp 1,6 miliar.
Sementara, uang sebesar Rp 3,5 miliar diterima Masitha diduga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal dalam rentang waktu yang sama. Pemberian uang diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan kepala dinas. Uang tersebut diduga bakal digunakan Mashita untuk maju pada Pilkada Serentak 2018.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Masitha dan Amiri Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.