KPK Panggil Ketua DPRD Ambon Terkait Suap dan TPPU Walkot Richard Louhenapessy

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan pada Jumat (13/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Ditahan pada Jumat (13/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

KPK memanggil Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta, terkait perkara yang menjerat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Richard merupakan tersangka kasus suap dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.

Elly akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Richard. Elly merupakan Ketua DPRD Ambon dari Partai Golkar.

Selain memeriksa Elly, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah:

  • Martha Tanihaha, Pemilik RM Sari Gurih

  • Grivandro Louhenapessy, Swasta

  • Joy Reinier Adriaansz, PNS – Kadiskominfo Ambon

  • Everd H Kermite, Anggota DPRD Kota Ambon

  • Rolex Segfried De Fretes, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

  • Apries Gaspezs, Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  • Sieto Nini Bachry, Pemilik Toko Buku NN

  • Sirjhon Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  • Hervianto, PNS

  • Izaac Jusak Said, Kepala UPTD Parkir

  • Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan

  • Enrico R Matitaputty, PNS - Kepala Bappeda

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Richard. Namun Ali tidak membeberkan meteri apa yang akan digali dari para saksi tersebut.

Ali hanya menyebut, Ketua DPRD Ambon dari partai Golkar bersama sejumlah saksi lainnya itu akan dimintai keterangan di Mako Brimob Polda Maluku hari ini, Senin (8/8).

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jl. Jenderal Sudirman, Tantui, Sirimau, Kota Ambon, Maluku,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dugaan Suap dan Gratifikasi Richard

Awalnya, Richard telah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Ia diduga menerima suap sekitar Rp 525 juta bersama Andrew Erin Hehanussa selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon. Sementara pemberi suap ialah Amri selaku karyawan AlfaMidi Kota Ambon. Uang tersebut diduga sebagai fee terkait pengurusan sejumlah izin yang diajukan Amri.

Richard dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama orang kepercayaannya, Andrew Erin Hehanussa. Sementara pemberi suap ialah karyawan Alfamidi, Amri.

Richard dan Andrew langsung ditahan usai diumumkan sebagai tersangka. KPK mengimbau Amri untuk segera memenuhi panggilan.

Selain terkait suap, Richard juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum menjelaskan lebih detail. Termasuk nominal yang diduga diterimanya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap sejumlah hal. Termasuk dugaan jatah untuk Richard yang merupakan fee proyek sejumlah SKPD di Pemkot Ambon. Diduga, fee itu didapat lantaran proses pengadaan proyek sudah direkayasa.

KPK belum merinci SKPD apa saja yang diduga mendapatkan terdapat fee proyek yang kemudian ada alokasi jatah untuk Richard. Penyidik masih mendalaminya dari pemeriksaan sejumlah saksi.

Belakangan, KPK turut menjerat Richard sebagai tersangka TPPU. Perbuatan pencucian uang yang diduga dilakukan Richard termasuk di antaranya sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Harta benda itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana yang menjerat Richard. Namun KPK belum merinci detail harta benda yang diduga bagian dari pencucian uang Richard tersebut.