KPK Panggil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Suap Proyek di Pemkab

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
OTT Tulungagung Blitar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SUT (Sutrisno)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (19/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditetapkan tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, pengusaha bernama Susilo Prabowo., serta pihak swasta bernama Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga telah menerima uang suap dari kontraktor yang sama, yakni Susilo yang juga menyuap Bupati Tulungagung.

Anwar diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Suap itu diduga merupakan fee dari nilai proyek pembangunan sekolah lanjutan sebesar Rp 23 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap baik Muhammad Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP

Sementara pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun Juncto Pasal 65 KUHP Pidana.