Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino Terkait Bupati Probolinggo
8 Maret 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dibagikan KPK, Wibi akan diperiksa terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dkk.
"Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3).
Namun belum diketahui keterkaitan Wibi Andrino dalam perkara ini. Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Bersama dengan Wibi, terdapat sejumlah saksi lain yang turut dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kasus ini. Ada lima saksi yang dipanggil, yakni:
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali.
Puput dan suaminya yang juga eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, merupakan tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan.
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Belakangan KPK juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah.
ADVERTISEMENT