KPK Panggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino Terkait Bupati Probolinggo

8 Maret 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino. Ia akan diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dibagikan KPK, Wibi akan diperiksa terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dkk.
"Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan Gratifikasi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/3).
Anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino (kanan) di Balai Kota. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Namun belum diketahui keterkaitan Wibi Andrino dalam perkara ini. Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail soal hal tersebut.
Bersama dengan Wibi, terdapat sejumlah saksi lain yang turut dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kasus ini. Ada lima saksi yang dipanggil, yakni:
ADVERTISEMENT
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," ujar Ali.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Puput dan suaminya yang juga eks anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, merupakan tersangka TPPU oleh KPK. Saat ini dugaan pencucian uang itu masuk tahap penyidikan.
Pengusutan TPPU ini berdasarkan pengembangan perkara terkait dugaan penerima suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. Perkara suap ini tengah disidangkan di pengadilan.
Terkait perkara suap, pasangan suami istri ini didakwa menerima suap Rp 360 juta terkait pengisian sejumlah posisi jabatan kepala desa. Suap itu diberikan oleh para ASN di Probolinggo yang hendak menjadi pejabat sementara Kades.
Belakangan KPK juga menemukan adanya indikasi gratifikasi dan pencucian uang. Perkara itu pun kemudian diusut secara terpisah.
ADVERTISEMENT