Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Panggil Ketua Fraksi PAN Terkait Kasus Suap Taufik Kurniawan
20 Februari 2019 9:54 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK memanggil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Mulfachri Harahap, sebagai saksi kasus dugaan suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. Mulfachri akan bersaksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (20/2).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar dalam perkara ini. Kepada Indra, KPK mengklarifikasi sejumlah rapat-rapat yang diselenggarakan di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Rapat yang dimaksud terkait pembahasan anggaran sejumlah daerah yang sebelumnya telah diajukan kepada DPR.
"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran," ujar Febri.
Selain itu, menurut Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen dari Indra. Dokumen itu disebut terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran di Banggar DPR.
"Selain itu, tadi penyidik lakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," kata Febri.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR sebagai tersangka. Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Politikus PAN itu diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar.
ADVERTISEMENT
DAK untuk Kabupaten Kebumen dialokasikan sebesar Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar.
Yahya Fuad pun menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen. Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terciduk di OTT KPK.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha terjerat dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Yahya Fuad.
PT Tradha merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang. Perusahaan ini dijerat sebagai upaya KPK mengembalikan aset negara dalam korupsi di Kebumen.
ADVERTISEMENT
PT Tradha yang diketahui dikendalikan oleh Yahya Fuad disebut berperan dalam menyamarkan uang hasil korupsi. Perusahaan itu menerima fee dari sejumlah pengusaha di Kebumen yang disamarkan seolah-olah sebagai utang.
Selain itu, perusahaan itu diduga digunakan Yahya Fuad untuk mengikuti tender proyek infraktruktur di Kebumen. Diduga ada delapan tender yang dimenangkan PT Tradha dalam rentang 2016-2017 dengan nilai proyek Rp 51 miliar. Untuk mengaburkan identitas perusahaannya, PT Tradha diduga meminjam nama perusahaan lain.
Atas perbuatannya PT Tradha disangkakan melanggar pasal 4 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sejak penyidikan oleh KPK pada 6 April 2018, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6,7 miliar
ADVERTISEMENT