KPK Panggil Ketua Komisi IV DPR & Anak SYL Terkait Kasus X-Ray Kementan

4 September 2024 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Balai Karantina Pertanian Kementan, pada Rabu (4/9).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan x-ray di Kementerian Pertanian," kata Tessa dalam keterangannya.
Ketua Komisi IV DPR, Sudin, saat ditemui di kompleks parlemen Rabu (23/8/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Kedua saksi itu adalah Ketua Komisi IV DPR RI dari fraksi PDIP, Sudin, dan anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.
Namun, belum diketahui pasti kaitan kedua saksi tersebut dalam perkara korupsi ini. Keduanya juga belum berkomentar mengenai pemeriksaan tersebut.
Anak dari tersangka Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Syahrul Putra, berjalan memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
KPK saat ini memang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2021. Penyidikan perkara itu dimulai sejak 12 Agustus 2024.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut. Meski demikian, identitasnya belum diungkap.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap enam orang dalam kasus korupsi ini. Pencegahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan nomor: 1.064 tahun 2024.
Keenam orang yang dicegah itu berinisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
KPK juga belum membeberkan detail konstruksi perkara tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara, hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari perkara pungli dan gratifikasi SYL. Politikus NasDem itu dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi senilai Rp 14,6 miliar.
Dalam persidangan SYL, nama Kemal Redindo serta Sudin juga sempat muncul. Sudin disebut-sebut menerima pemberian jam tangan senilai Rp 100 juta dari SYL. Belum ada keterangan dari Sudin mengenai keterangan itu.
Sementara Kemal Redindo, saksi menyebut anak SYL yang seorang ASN itu pernah meminta uang kepada pegawai Kementan untuk renovasi rumah serta aksesoris mobil.
ADVERTISEMENT