KPK Panggil Ketua KPPU Kurnia Toha di Kasus Suap Distribusi Gula

23 Desember 2019 10:09 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, sebagai saksi. Ia akan diperiksa dalam perkara dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero).
ADVERTISEMENT
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek K. Laksana)," kata Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriyati, dalam keterangannya, Senin (23/12).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari Kurnia. Namun KPPU sempat terseret dalam perkara ini.
Komisaris Utama PTPN VI (Persero) yang merupakan eks Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, disebut dalam dakwaan menerima suap dari pengusaha Pieko Njoyosetiadi sebesar Rp 1,96 miliar.
Suap itu diberikan terkait kajian Long Term Contact (TLC) atau kontrak jangka panjang pembelian gula kristal putih.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Dalam pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni Sekretaris Direktur PTPN III, Adinda Anjarsari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni eks Direktur Utama PTPN III (Persero), Dolly P Pulungan, I Kadek K Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko.
ADVERTISEMENT
Dolly dan Laksana diduga menerima suap sebesar SGD 345.000 dari Pieko. Suap itu diduga terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.